Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahaya Mengganti Meteran Sendiri Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan Ke PLN

Dalam upaya peningkatan layanan kepada pelanggan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memastikan bahwa listrik yang tersalur

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Bahaya Mengganti Meteran Sendiri Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan Ke PLN
Dok. PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya
Bahaya Mengganti Meteran Sendiri Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan hanya kepada PLN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya peningkatan layanan kepada pelanggan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memastikan bahwa listrik yang tersalur ke rumah pelanggan dalam kondisi yang aman dan andal.

PLN Memiliki Wewenang Mengaliri Listrik

Sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN memiliki wewenang mengaliri listrik dari pembangkit hingga ke kWh meter di rumah pelanggan.

General Manager PLN UID Jakarta Raya,Bahaya Mengganti Meteran Sendiri, Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan hanya kepada PLN Lasiran mengungkapkan bahwa sesuai batas kewenangan tersebut, kami memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya.

"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ungkap Lasiran, Senin (16/10/2023).

Pelanggan PLN Dilarang Untuk Mengutak Atik kWh Meter

Pelanggan PLN dilarang untuk mengutak atik kWh meter, mulai dari melepas segel, mengganti 'meter circuit breaker' (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan.

Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan.

Untuk memastikan agar pelanggan terhindar dari bahaya kelistrikan akibat mengutak atik kWh meter, PLN melakukan program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Berita Rekomendasi

Dimana PLN melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal.

Kwh meter yang berjalan normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Apabila arus listrik yang masuk ke rumah melebihi kapasitas, bahaya listrik seperti korsleting bisa saja terjadi dan berakibat fatal sampai kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas