Ucapan Pelaku Saat Keroyok Anggota Babinsa di Pesanggrahan: Jangan Bawa-bawa Tentara
Adapun insiden pengeroyokan itu bermula pada saat korban berpapasan dengan pelaku Martin saat mengendarai motornya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku pengeroyokan terhadap anggota Babinsa di Pesanggrahan, Jakarta Selatan disebut sempat tak menghiraukan peringatan korban saat melakukan tindakannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, korban yang bernama Alex Edison sejatinya telah memberitahu bahwa dirinya merupakan seorang TNI dan bertugas sebagai Babinsa.
Namun saat itu pelaku tetap nekat menganiaya korban dan mengatakan ucapan yang terkesan menantang.
Baca juga: Babinsa Korban Pengeroyokan Pacar Anak Nikita Mirzani dan Temannya Alami Luka Lebam di Wajah
"(Pelaku) sempat menyampaikan kata-kata 'nggak usah bawa-bawa tentara'. Padahal memang korban saat itu menyampaikan bahwa 'saya itu Babinsa di sini'," ucap Bintoro saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Adapun insiden pengeroyokan itu bermula pada saat korban berpapasan dengan pelaku Martin saat mengendarai motornya.
"Korban sedang kendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro.
Baca juga: Kekasih Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Usai Keroyok Anggota Babinsa TNI di Jakarta Selatan
Kemudian korban yang merupakan anggota Babinsa lantas menegur pelaku yang terlihat ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motornya.
Namun bukannya minta maaf, pelaku justru memanggil dua orang temannya yang salah satunya Feldy kekasih dari Lolly dan BNB alias Bintang.
"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu kemudian ketiga pemuda itu pun kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP lantaran telah bersama sama melakukan kekerasan di muka umum.
"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.