Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 12 Tahun Mario Dandy Dinilai Tepat Menurut Hukum, Hakim: Putusan PN Jaksel Harus Dipertahankan

Tony Pribadi mengatakan, bahwa apa yang telah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama juga sudah sesuai dengan keadilan hukum

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Vonis 12 Tahun Mario Dandy Dinilai Tepat Menurut Hukum, Hakim: Putusan PN Jaksel Harus Dipertahankan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai bahwa vonis 12 tahun penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy sudah tepat dan benar menurut hukum.

Selain itu, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tony Pribadi mengatakan, bahwa apa yang telah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama juga sudah sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat.




"Sebab apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat," tegas Hakim Tony dalam saat bacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Buka Peluang Ajukan Kasasi ke MA

Selain itu, terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario juga diperlukan guna memberikan jaminan perawatan dan jaminan hidup seiring tidak pastinya kondisi kesehatan David.

Bahkan berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Tony juga tak segan mengambil alih pendapat yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat banding.

"Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jaksel tanggal 7 September 2023 harus dipertahankan dan dikuatkan," pungkasnya.

Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkam vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Adapun dalam sidang banding hari ini, Mario Dandy tampak tidak hadir di ruang sidang.

Praktis Mario hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga pada sidang banding kasus penganiayaan tersebut.

Terkait hal ini sebelumnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas