Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Tak Beri Keistimewaan untuk Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Pastikan Tak Beri Keistimewaan untuk Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucap dia.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Soroti Batalnya Pemeriksaan Firli Bahuri: Jika Merasa Benar Harusnya Datang

Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) kemarin. 

Berita Rekomendasi

Namun Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.

Untuk itu penyidik Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan untuk Firli Bahuri yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

Naik Penyidikan

Diketahui SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas