Polisi Tetapkan Sopir Fortuner yang Tabrak Wanita hingga Terpental di Jakarta Barat Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Kevin Steven Salim (28), sopir Toyota Fortuner yang menabrak wanita berinisial NA (18) saat sedang berfoto di atas motor di kawasan Kembangan, Jakarta Barat hingga terpental menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Wanita Ini Terpental Ditabrak Fortuner Saat Sedang Berfoto di Sepeda Motor
Atas kasus yang terjadi, Kevin dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283, Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Bunyi Pasal 310 ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Bunyi Pasal 310 ayat 3:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bunyi Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bunyi Pasal 229:
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan
Negatif Alkohol dan Narkoba
Seorang wanita berinisial NA (18) terpental lantaran ditabrak sebuah mobil Toyota Fortuner di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat asyik berfoto di sepeda motor.
Aksi tersebut terekam dari sebuah kamera CCTV di lokasi kejadian dan viral di media sosial. Saat itu, rekan pria korban tengah memotret korban.
Baca juga: Toko Online Penjual Pelat Nopol Dinas Palsu ke Pengemudi Fortuner Segera Diperiksa Penyidik