Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pegawai MRT Dibunuh saat COD Mobil, Motif Pelaku Terlilit Utang Rp3 M hingga Sosok Korban

Berikut fakta-fakta kasus pegawai MRT Jakarta tewas dibunuh saat COD mobil. Mulai motif pelaku hingga sosok korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
zoom-in 5 Fakta Pegawai MRT Dibunuh saat COD Mobil, Motif Pelaku Terlilit Utang Rp3 M hingga Sosok Korban
Bima Putra/TribunJakarta.com
Jenazah korban pembunuhan yang ditemukan di aliran KBT Cakung saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023). Berikut fakta-fakta kasus pegawai MRT Jakarta tewas dibunuh saat COD mobil. Mulai motif pelaku hingga sosok korban. 

"R sebagai yang memiliki Ide, IS eksekutor, dan JS sebagai penadah," katanya.

Jenazah korban pembunuhan yang ditemukan di aliran KBT Cakung saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023).
Jenazah korban pembunuhan yang ditemukan di aliran KBT Cakung saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

5. Motif pembunuhan

Titus melanjutkan pembunuhan yang dilakukan pelaku bermula saat R pura-pura hendak membeli mobil Fortuner milik korban.

R lantas mengajak korban untuk melakukan COD dengan ditemani pelaku lain, IS.

Singkat cerita, ketiganya bertemu dan pelaku R memberikan bukti transfer palsu.

Namun korban tidak langsung percaya begitu saja.

Proses jual beli pun batal dan korban diantar pelaku untuk pulang.

Di tengah perjalan, korban dianiaya dengan senjata tajam hingga tewas.

Berita Rekomendasi

"Para melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban," kata Titus.

Baca juga: Detik-detik Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Istri, Linggis dan Gerobak Dorong jadi Barang Bukti

Para pelaku kemudian membuang jasad korban di aliran Kanal Banjir Timur (KBT).

Sedangkan motif kasus ini dilatarbelakangi pelaku R yang terlilit utang.

"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp 3 miliar," tegas Titus.

Kini, R dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Annas Furqon Hakim/Siti Nawiroh/Bima Putra)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas