Bekali Pencegahan Korupsi ke Guru, Kanit Krimsus Polresta Tangerang: Guru Wajib Dapat Penghormatan
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Prasetya Bima Praelja memberikan pembekalan pencegahan korupsi kepada guru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Prasetya Bima Praelja memberikan pembekalan pencegahan korupsi kepada guru.
Dalam kegiatan itu, Bima bersalaman cium tangan kepada para guru yang menjadi peserta kegiatan.
"Kita tidak bisa menjadi apa-apa tanpa jasa guru. Beliau-beliau adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Maka siapa pun kita, dengan jabatan dan pangkat apa pun, wajib untuk selalu menghormati guru," kata Bima.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bima saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pendidikan di Aula Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/11/2023).
Bima menyampaikan, sikapnya itu terjadi secara spontan mengingat pesan dari kedua orang tuanya yang mengamanatkan agar selalu menghormati dan bersikap sopan serta santun kepada guru.
"Para guru sangat layak mendapatkan penghormatan serta sikap yang sopan dan santun dari kita semua," terangnya.
Pada kesempatan itu, Bima menjelaskan bahwa sosialisasi hukum itu diselenggarakan untuk mewujudkan pendidikan, khususnya, di Kabupaten Tangerang agar semakin baik dan bersih.
Serta untuk memberikan pemahaman kepada semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan mengenai aspek hukum dan upaya-upaya pencegahan korupsi.