Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen

Said Iqbal juga turut menyinggung soal daya nalar pemerintah dalam mengkalkulasikan kenaikan UMP untuk karyawan swasta.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh secara tegas menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,6 persen dari yang semula Rp 4,9 juta menjadi Rp 5,06 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta itu diumumkan pada Selasa (21/11/2023) kemarin oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan memang langsung mendapat respons tidak sepakat oleh elemen buruh.

Baca juga: Minta Negosiasi Ulang Soal UMP 2024, Serikat Buruh Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal kenaikan UMP DKI Jakarta itu tergolong sangat rendah jika dibanding besaran kenaikan upah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang bisa mencapai 8 persen.

"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin tapi giliran rakyat kamu enggak mikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, kamu naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3.6 persen?" kata Said saat jumpa pers di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Buruh Bilang UMP Cuma Naik Seuprit, Pejabat Kemnaker: Kalau Dibilang Terlalu Kecil, Ya Itu Faktanya

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga turut menyinggung soal daya nalar pemerintah dalam mengkalkulasikan kenaikan UMP untuk karyawan swasta.

Menurut dia, pemerintah yang notabene merupakan PNS tidak memperhatikan apa yang dirasakan rakyat terutama butuh.

BERITA REKOMENDASI

"Otakmu di mana? Otakmu di mana gubernur gubernur itu, para menteri? Kamu, dirimu sendiri naik 8 persen, otakmu di mana?" tegas Said Iqbal.

Hal itu menjadi persoalan bagi Said Iqbal karena, sejatinya buruh dan karyawan swasta merupakan sektor yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Sementara, ASN, TNI, Polri hingga Menteri merupakan sektor yang digaji dari pajak tersebut.

"Kalau PNS, TNI, Polri naik 8 persen, maka buruh swasta harus lebih karena dia bayar pajak," tegas Said.

Baca juga: Buruh Pertanyakan Kenaikan UMP Jakarta Lebih Rendah Dari Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

"Nah, orang yang punya daya beli, orang yang bayar pajak kok naik gajinya lebih rendah dari orang yang gajinya dari pajak? aduh otakmu benar-benar enggak dipakai," tukas dia.


Sebelumnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI untuk menuntur kenaikan UMP sebesar Rp 5,6 juta, Selasa (21/11/2023).

Massa buruh membawa alat peraga unjuk rasa seperti spanduk, banner, dan mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas