Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Tak Layak Guru Honorer di Jakarta Selatan:  Dari yang Tidak Digaji hingga Rp300 Ribu per Bulan

Sang guru tiap bulannya hanya mendapatkan uang dari hasil patungan para orang tua siswa.

Editor: Erik S
zoom-in Upah Tak Layak Guru Honorer di Jakarta Selatan:  Dari yang Tidak Digaji hingga Rp300 Ribu per Bulan
Istimewa - Tribun Kaltim
Ilustrasi guru - Seorang honorer guru Agama Kristen di sebuah SMP Negeri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan disebutkan selama dua tahun tak pernah mendapatkan upah. 

Guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tersebut sebelumnya dikabarkan hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.

Padahal, ia mengaku telah diminta menandatangani kuitansi penerimaan uang dengan nominal yang tertulis Rp 9 juta untuk upah bulan Juli-Agustus.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun menyebut, upah guru honorer agama Kristen itu tidak dipotong.

Sebab uang Rp 9 juta yang tertulis di kuitansi itu dibagi dengan dua guru honorer lainnya.

Hal ini berdasar kesepakatan yang terjadi antara tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni guru honorer agama Kristen, guru mata pelajaran bahasa Inggris, dan guru kelas.

"Kesepakatan mereka, antara mereka enggak masalah kok (satu honor guru dibagi tiga)," kata Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya upah guru honorer mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterima pihak sekolah, yakni Rp 4,6 juta.

Baca juga: Sosok dan Peran Ayah-Anak Pembunuh Pegawai Honorer RSUD Karawang, Setahun jadi Dukun Pengganda Uang

Berita Rekomendasi

Tapi karena secara anggaran hanya terdapat upah untuk satu orang guru honorer, gaji tersebut hanya dapat ditransfer melalui satu orang saja atau tidak bisa dibagi secara langsung.

"Tidak bisa langsung ditransfer ke masing-masing karena dari BOS dianggarkan hanya satu orang. Karena yang ada di Dapodik (data pokok pendidikan) cuman satu," ujar Purwosusilo.

Dalam kasus di SDN Malaka Jaya 10 uang Rp 9 juta diterima guru honorer agama Kristen pada bulan September 2023 lalu.

Jumlah itu adalah upah akumulasi untuk pembayaran dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2023.

Sebelum dibagi tiga guru honorer, uang Rp9 tersebut lebih dulu diserahkan kepada pihak bendahara SDN Malaka Jaya 10 sebagai bukti gaji para guru honorer sudah diterima.

Hal ini yang menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta disalahpahami bahwa guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 diminta menandatangani kuitansi uang Rp 9 juta tapi hanya menerima Rp300 ribu.

"Kenapa diserahkan ke bendahara (sekolah) baru dibagi untuk memastikan saja. Bahwa masing-masing sudah menerima. Jadi honor ditransfer ke ibu itu tapi untuk bertiga," tutur Purwosusilo.

Baca juga: 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang yang Terlibat Narkoba Dipecat, Tes Urine Seluruh Pegawai Dilakukan

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas