Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 6 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Aksi Demo di Kawasan EJIP Cikarang

Polisi menangkap 6 buruh yang diduga terlibat dalam aksi perusakan satu unit truk dan mengeroyok sopirnya saat menggelar aksi unjuk rasa di Cikarang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tangkap 6 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Aksi Demo di Kawasan EJIP Cikarang
Warta Kota/Muhammad Azzam
ILUSTRASI - Ribuan massa buruh memblokir ruas jalan di kawasan industri MM2100 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak Kamis (23/11/2023) pagi menuntut kenaikan upah minum kabupaten/ kota (UMK) Kabupaten Bekasi yang layak. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menangkap enam buruh yang diduga terlibat dalam aksi perusakan satu unit truk dan pengeroyokan sopir truknya saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyesuaian upah minimum di kawasan industri EJIP Cikarang, Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, penangkapan keenam pelaku ini atas laporan dari korban karena armada truknya rusak parah dan sang sopir juga mengalami luka fisik akibat pukulan para buruh.

"Ada enam orang buruh terduga pelaku yang sudah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan," ujarnya pada Senin (4/12/2023).

Rudi mengatakan penangkapkan berdasarkan keterangan saksi juga bukti rekaman video saat kejadian tersebut.

Keenamnya ditangkap di salah satu warung kopi di dekat kawasan Meikarta - Lippo Cikarang, pada Sabtu (2/12/2023) siang.

"Keenamnya sudah dibawa ke polsek Cikarang Selatan untuk dilakukan penyelidikan berdasarkan saksi-saksi, serta motifnya apa," ungkapnya.

Massa buruh merusak kendaraan dan mengamuk ke sopir truk di kawasan industri EJIP Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/11/2023) kemarin.

Baca juga: Buruh Pertambangan dan Energi KSPI Tolak UMK di Seluruh Indonesia, Siap Mogok Nasional

BERITA REKOMENDASI

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengungkapkan, pihaknya telah menangani kejadian pengerusakan dan pemukulan terhadap sopir truk oleh massa buruh di kawasan industri EJIP Cikarang.

Pihak korban juga sudah membuat laporan kepolisian di polsek. "Iya sudah ditangani Polsek Cikarang Selatan," kata Rudi pada Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Terjebak Macet Belasan Jam Imbas Demo Buruh di Jalan Tol, Sopir Truk: Saya Rugi, Penghasilan per Rit

Untuk massa buruh yang melakukan tindakan pengerusakan truk dan pemukulan terhadap sopir masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan tapi kita sudah dapat identitasnya," imbuhnya.

Kronologi kejadiannya, menurut Rudi, truk korban melintas melewati sekumpulan massa buruh di kawasan industri EJIP.

Sopir truk tidak menabrak massa buruh, namun saat melintas melontarkan kalimat sindirian ke buruh. Dia mengatakan, 'terimakasih ya pak sudah membuat macet jalan'.

"Masaa buruh tidak terima hingga dikejar dan terjadi kejadian tersebut," imbuhnya.

Massa buruh berjalan, naik mobil dan mengendarai sepeda motor dari Gedung Sate menuju Gerbang Tol Pasteur untuk melakukan blokade, melintas di Jalan Dr Djundjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Ribuan buruh yang datang dari berbagai daerah di Jawa Barat ini memblokade Gerbang Tol Pasteur karena kecewa aspirasinya terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 tidak ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ditolak oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 kenaikan UMK hanya Rp 13 ribu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh berjalan, naik mobil dan mengendarai sepeda motor dari Gedung Sate menuju Gerbang Tol Pasteur untuk melakukan blokade, melintas di Jalan Dr Djundjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Ribuan buruh yang datang dari berbagai daerah di Jawa Barat ini memblokade Gerbang Tol Pasteur karena kecewa aspirasinya terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 tidak ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ditolak oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 kenaikan UMK hanya Rp 13 ribu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas