Polisi Pastikan Petugas Imigrasi yang Tewas Terjatuh di Apartemen Kawasan Tangerang Dibunuh WNA
Korban dipastikan dibunuh oleh seorang warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) bernama Kim Dal Joong alias KH yang kini ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kematian Tri Fattah Firdaus (23), petugas Imigrasi yang tewas terjatuh dari lantai 19 sebuah apartemen di kawasan Kota Tangerang karena dibunuh.
Korban dipastikan dibunuh oleh seorang warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) bernama Kim Dal Joong alias KH yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari keidentikan beberapa barang bukti menyatakan bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Strategi Imigrasi Surabaya Cegahan Mahasiswa Asing Menyalahgunakan Izin Tinggal
Adapun bukti yang berhasil dihimpun atas penyelidikan yang dilakukan secara kolaborasi adalah dari rekaman CCTV, sejumlah DNA baik di sendal hingga kaca apartemen, hingga alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Tim Digital forensik menganalisis CCTV jika keduanya masuk ke dalam kamar tersebut bersamaan sebelum korban ditemukan terjatuh.
Selain itu, saat sejumlah petugas datang, Kim Dal Joong berusaha menghalangi dengan tidak membuka pintu hingga melakukan pengancaman.
"Terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya "Fatah mana?" Ini kan korban. Dijawab dari dalam "mati". Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa fatah sudah mati," ucapnya.
Baca juga: Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Amankan WNA asal Kamboja yang akan Membuat Paspor Indonesia
Hengki mengatakan dari hasil pemeriksaan pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri semua pertanyaan yang dibantah Kim Dal Joong sebagai pembunuh Fattah menunjukkan adanya kebohongan.
"Value terdiri dari pertanyaan-pertanyaan ‘apakah kamu menjatuhkan Fattah di Apartemen? apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ itu dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut pelaku ini berbohong," tuturnya.
Hengki menambahkan bukti lainnya yakni berupa hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Tri Fattah.
Berdasar pemeriksaan tersebut ditemukan luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, leher, dada, lengan, perut, punggung dan pinggang akibat benda tumpul yang diduga terjadi sebelum korban terjatuh dari lantai 19.
"Dari psikologi forensik juga hasil pemeriksaan bahwa di sini seperti yang disampikan oleh beliau mengidentifikasikan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol dan lain-lain," jelasnya.
Dengan bukti-bukti dan proses penyidikan kolaborasi inter-profesi ini menyimpulkan jika Kim Dal Joong melakukan pembunuhan terhadap korban.