Tiga Anggota Polres Metro Jakarta Utara Dipecat karena Terjerat Kasus Narkoba Hingga Desersi
Pemecatan itu resmi dilakukan dalam apel yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pada Selasa (19/12/2023).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota di Polres Metro Jakarta Utara diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiganya anggota itu yakni Anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulianto S terkait kasus narkoba dan anggota Sat Intelkam, Brigadir Sutarno karena desersi atau bolos kerja.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Pria Etnis Rohingya Jadi Tersangka: Terancam 15 Tahun Penjara
Pemecatan itu resmi dilakukan dalam apel yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pada Selasa (19/12/2023).
Meski begitu, ketiga anggota tersebut tidak dihadirkan dan hanya fotonya yang dibawa anggota Provost Polres Metro Jakarta Utara.
Ketiga foto anggota yang bermasalah tersebut langsung dicoret oleh Gidion sebagai penanda jika ketiganya resmi dipecat.
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion dalam keterangannya, Selasa.
Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang dipecat
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ungkapnya.
Baca juga: Anggota Brimob Polda Riau yang Setoran ke Atasan Ternyata Desersi Sejak Maret hingga Ditetapkan DPO
Gidion menyayangkan aksi yang dilakukan anggotanya tersebut hingga berujung pemecatan.
Hal tersebut akan berdampak bukan hanya untuk personal anggota, melainkan juga akan berdampak untuk keluarganya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.