Truk-truk Tambang di Parungpanjang Kini Wajib Masuk Kantong Parkir di Luar Jam Operasi
Truk-truk tambang yang dikeluhkan warga Parungpanjang, Bogor, beroperasi tak kenal waktu, kini wajib masuk kantong parkir.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Truk-truk tambang yang dikeluhkan warga Parungpanjang beroperasi tak kenal waktu, kini wajib masuk kantong parkir saat di luar jam operasional yang diizinkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Truk-truk tersebut hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 sampai 05.00 pagi setiap harinya.
Untuk menegakkan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor baru-baru ini menurunkan alat berat untuk membangun kantong parkir demi memaksimalkan jam operasional 22.00 - 05.00 WIB sesuai Perbup Nomor 120 tahun 2021 yang belakangan banyak dilanggar pengendara truk tambang.
"Semua kantong parkir itu luasnya mencapai 10,2 hektare di dua wilayah, yaitu masuk wilayah Tenjo dan wilayah Parungpanjang," kata Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih saat dihubungi Kamis (21/12/2023).
Di wilayah Tenjo, luas kantong parkir yang bakal dibangun mencapai sekitar 4 hektare. Sementara sisanya akan dibangun di wilayah Parungpanjang seluas sekitar 6 hektare.
"Tapi yang sekarang kita prioritaskan itu tahap pertama yang 4 hektare di daerah Tenjo," kata Dadang Kosasih.
Sementara ini pembangunan kantong parkir di Tenjo masih berlangsung yang mana ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Baca juga: Jalan M Toha Parungpanjang: Dulu Lintasan Bus Antarkota, Kini Jalur Truk Tambang Bikin Sesak Napas
Untuk per termin, kata dia, target awal bisa menampung 1.000 truk tambang.
"Kan semua kendaraan yang beroperasi itu kurang lebih 5.000, jadi per termin pertama itu gimana caranya supaya pemerintah menyediakan untuk 1.000 kendaraan di tahap pertama," kata Dadang Kosasih.
Jika total 10,2 hektare kantong parkir ini selesai dibangun, diklaim bakal mampu menampung 5.000 kendaraan truk tambang yang beroperasi di kawasan Parungpanjang dan sekitarnya.
Baca juga: 2 Orang Tewas Tertimpa Truk Tambang, Sopir Sempat Kabur, Persimpangan di Bogor Sering Memakan Korban
"Kita sudah hitung, justru akan lebih kalau 10,2 Hektare itu dibikinin kantong parkir. Jadi 5.000 itu masuk semuanya, baik tronton maupun engkel, baik sumbu tiga maupun sumbu dua," kata Dadang Kosasih.
Nantinya, truk-truk tambang wajib diparkir kantong parkir dan tidak boleh parkir di jalan umum sebelum jam operasional sesuai Perbup Nomor 120 tahun 2021.
"Wajib masuk kantong parkir sambil menunggu jam operasional berjalan," ungkapnya.
Laporan reporter Naufal Fauzy | Sumber: Tribunnews Bogor