Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negatif Narkoba, Polisi Kembalikan Saipul Jamil ke Keluarga

Meski begitu, Saipul masih diperlukan untuk menjadi saksi atas kasus yang menjerat asistennya tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Negatif Narkoba, Polisi Kembalikan Saipul Jamil ke Keluarga
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pedangdut Saipul Jamil (kiri) memberikan klarifikasi terkait viralnya video penangkapan terkait kasus narkoba di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memutuskan mengembalikan pedangdut Saipul Jamil ke keluarganya setelah sempat ditangkap atas kasus narkoha asistennya, Steven Arthur Ristiady alias S.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyebut hal tersebut karena Saipul Jamil negatif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Saipul Jamil Mengaku Panik Saat Kaca Mobil Digedor Polisi, Histeris Karena Mengira Begal

“Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya,” kata Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).

Meski begitu, Saipul masih diperlukan untuk menjadi saksi atas kasus yang menjerat asistennya tersebut.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Saipul Jamil yang tengah diperiksa Puslabfor Polda Metro Jaya.

Baca juga: Asisten Saipul Jamil Positif Konsumsi Sabu, Kini Resmi Jadi Tersangka

“Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti akan kita jadikan dengan penyidik, itu teknis pelaksanaan kegiatannya,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

“Apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil sampelnya rambutnya keluar atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut,” tambahnya.

Adapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.


Panik Disangka Begal

Saipul Jamil mengungkap alasan mengapa dirinya tidak menyuruh asistennya, Steven Arthur Ristiady untuk berhenti saat pihak kepolisian mengejarnya.

Pria yang akrab dipanggil Bang Ipul itu awalnya tak merasa punya salah apa-apa, namun ada seseorang yang ingin menghentikan laju kendaraannya.

"Jadi saya otomatis refleks sih sebenarnya. Akhirnya saya tiba-tiba saya berpikir, walaupun emang sempat yang memberhentikan saya itu sudah menjelaskan polisi, tapi saya tidak begitu percaya," kata Saipul saat konferensi pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Asisten Saipul Jamil Beli Sabu saat Sang Pedangdut Salat Zuhur

Bang Ipul mengaku yang ada dipikirannya saat itu orang yang ingin menghentikan mobilnya merupakan begal.

"Saya pikir begal, makanya saya teriak-teriak 'Begal, begal, tolong! Ini Saipul Jamil'. Saya sampai teriak begitu meyakinkan masyarakat bahwa saya benar-benar dalam keadaan lagi minta tolong," ucapnya.

Bahkan, Bang Ipul menyebut dirinya hendak mencari kantor polisi terdekat untuk memastikan orang yang ingin menghentikannya benar-benar anggota polisi.

"Di situ makanya saya jerit, saya bilang akhirnya saya berpikiran negatif. Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas