Disebut Mengalami Gangguan Jiwa, Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan yang Keempat Kalinya Hari Ini
Selebgram Siskaeee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran film porno.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kejiwaan untuk selebgram Siskaeee yang saat ini tengah ditahan dalam kasus pemeran film porno hari ini, Kamis (1/2/2024).
"Akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 di Biddokkes Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Tangannya Disebut Penuh Sayatan hingga Diduga Gangguan Jiwa, Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Pemeriksaan kejiwaan hari ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya. Ade Ary mengatakan sebelumnya Siskaeee sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Ade mengatakan pemeriksaan kejiwaan pertama dilakukan pada Senin, 29 Januari 2024.
"Lanjut juga diperiksa hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 14.00 WIB, lanjut diperiksa lagi hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Alami Gangguan Jiwa Sejak 2023: Informasi Keluarga
Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Selebgram Siskaeee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran film porno produksi Kelas Bintang.
Sebelum ditahan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Siskaeee, di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) Pagi.
Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan Agung Ginting ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Tofan menegaskan ia sendiri yang menjadi jaminan ke polisi untuk penangguhan penahanan Siskaeee. Ia meyakini penyidik kliennya tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung, dan tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar hukum.
"Alasan penangguhan penahanan ini, tentu ada pertimbangan. Salah satunya karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," ucapnya.
Tofan mengatakan dirinya mengetahui Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan, karena ia mendapatkan informasj dari rumah sakit, terkait hasil dari kesehatan mental dan kejiwaan kliennya, meski bukti tertulisnya belum ia pegang.
"Jadi memang sebelumnya mbak siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya.
"Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini jg ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," tambahnya.
Disisi lain, Tofan Agung Ginting pun menganggap Siskaeee tak layak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ya kami merasa Siskaeee ini adalah korban. Kalau ditahan ya itu hak dari kepolisian, biar saja proses berjalan dan saya akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tofan Agung Ginting.