Pura-pura Jadi Wartawan, Copet Beraksi di Acara Debat Cawapres, Polisi Tangkap 3 Orang
Modus pelaku, yakni memanfaatkan kerumunan wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan dengan narasumbernya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap komplotan copet berjumlah tiga orang yang beraksi saat acara debat calon wakil presiden (Cawapres) di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (21/1/2024).
"Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Direktorat Krimum PMJ berhasil menangkap sebanyak tiga orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu (31/1/2024).
Ketiga pelaku berinisial A, TB dan GY itu memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksinya tersebut.
Baca juga: Kader PDIP Amankan Copet di Acara Bulan Bung Karno 2023
Menurut Wira, tersangka A dan TB diketahui berperan untuk melakukan aksi pencopetan.
Sementara tersangka GY berperan sebagai penadah yang menampung hasil kejahatan dari dua tersangka.
Adapun modus yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan kerumunan wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan dengan narasumbernya.
"Pada saat itu korban (wartawan) meliput kegiatan daripada debat cawapres. Kemudian pada saat situasi ramai, korban pada saat itu mengecek handphone yang ada di kantongnya ternyata handphonenya sudah hilang," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya ini, para pelaku juga menggunakan id pers palsu agar memudahkan berkerumun bersama pewarta yang lain.
"Mereka masuk ke dalam area itu dengan menggunakan name tag pers palsu. Ini sudah kita sita sehingga mereka memudahkan untuk melakukan aksinya, untuk kasus ini tentunya dlm proses pengembangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil meringkus 37 pelaku kejahatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama bulan Januari ini.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas), pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan motor (curanmor)
"Tim Opsnal berhasil mengungkap kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda Metro Jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," ungkapnya.
Untuk kasus curas ada sebanyak lima tersangka, kasus curat ada 19 tersangka dan kasus curanmor sebanyak 13 tersangka.
Dari puluhan tersangka itu, tiga di antaranya terlibat dalam aksi penjambretan dengan korban seorang istri perwira TNI di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiganya yakni Bobby (BG), Andi (AW), dan Ateng (AK).
"Korban ini adalah istri daripada seorang anggota TNI yang mana pada saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil handphone-nya dari belakang," kata Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.