Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siskaeee Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan untuk Lawan Kasus Film Porno

Adapun isi gugatan praperadilan ini terdapat perubahan petitum dibanding gugatan yang sebelumnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siskaeee Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan untuk Lawan Kasus Film Porno
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Selebgram Siskaeee selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan setelah sebelumnya dicabut dalam kasus pemeran film porno.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan pihak Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Februari 2024 yang teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," ujar Tofan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Disebut Mengalami Gangguan Jiwa, Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan yang Keempat Kalinya Hari Ini

Adapun isi gugatan praperadilan ini terdapat perubahan petitum dibanding gugatan yang sebelumnya.

Tofan mengatakan pihaknya menambahkan soal terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena Siskaeee saat itu langsung dijemput paksa dan ditahan saat pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," tuturnya.

Dicabut untuk Diperbaiki

Siskaeee sebelumnya bakal mengajukan ulang permohonan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus film porno.

Pengajuan ulang itu diawali dari pencabutan praperadilan yang teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pencabutan permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

"Izin Yang Mulia, kami ingin mencabut permohonan ini," ujar penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas