Pelajar di Jakarta Timur Jadi Korban Begal Payudara, Pelakunya Sopir Ojol
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan jika pelaku sudah ditangkap dan kini sudah dilakukan penahanan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang sopir ojek online (ojol) berinisial MR (22) ditangkap lantaran melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus begal payudara kepada seorang pelajar di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Penangkapan terhadap pelaku viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Ngawi, Korban Patah Kaki dan Pelaku Ternyata masih Pelajar
Terlihat pelaku berada di sebuah gedung sekolah itu tengah digiring oleh sejumlah petugas keamanan hingga warga.
Dari keterangan video disebutkan aksi begal payudara ini terjadi pada Kamis (15/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Terkait itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan jika pelaku sudah ditangkap dan kini sudah dilakukan penahanan.
"(Pelaku) pekerjaan tukang ojol dan mahasiswa. Sudah ditahan," kata Nicolas saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Berdasarkan Nomer Polisi, Pemilik Motor yang Digunakan Pelaku Begal Payudara Milik Seorang Wanita
Nicolas mengatakan kejadian itu berawal saat korban pulang sekolah. Saat itu, pelaku yang juga merupakan mahasiswa yang salah satu universitas tiba-tiba mendekati korban dan melakukan aksinya.
"Mulanya korban pulang sekolah jalan kaki. Selanjutnya pelaku menghampiri korban dengan sepeda motor. Pelaku mendekati dan meremas payudara korban," ucapnya.
Korban, kata Nicolas, sempat berteriak minta tolong. Namun, saat itu tak ada yang menolong karena suasana di lokasi sepi.
"Selanjutnya melakukan pengecekan CCTV dan ternyata benar terlihat pelaku menggunakan sepeda motor dan jaket ojek online," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Atas kasusnya tersebut, pelaku ditersangkakan dengan pasal Pasal 76E Jo 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.