Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muluskan Pelarian Suami, Istri Tahanan Polsek Tanah Abang Bantu Selundupkan Gergaji ke Penjara

Gergaji yang diselundupkan Rizki Amelia ini yang kemudian dimanfaatkan para tahanan untuk memotong teralis di kamar mandi untuk memuluskan pelarian.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Muluskan Pelarian Suami, Istri Tahanan Polsek Tanah Abang Bantu Selundupkan Gergaji ke Penjara
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polisi turut menangkap seorang perempuan bernama Rizki Amelia terkait kasus kaburnya belasan tahanan Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu karena berperan menyelundupkan gergaji untuk membantu pelarian suaminya berserta belasan tahanan lain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi turut menangkap seorang perempuan bernama Rizki Amelia terkait kasus kaburnya belasan tahanan Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Wanita tersebut merupakan istri dari salah satu tahanan yang kabur bernama Syarifudin yang berperan menyelundupkan gergaji ke dalam tahanan.

Baca juga: Ini Identitas 14 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur, 6 Orang Masih DPO




"Rizki Amelia ini adalah istri dari Syarifudin, yang diketahui membawa atau menyelipkan gergaji pada saat membesuk tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, Kamis (22/2/2024).

Gergaji yang diselundupkan Rizki Amelia ini yang kemudian dimanfaatkan para tahanan untuk memotong teralis di kamar mandi untuk memuluskan pelarian.

"(Para tahanan) setidaknya selama kurang lebih sekitar 3 minggu, bergantian (memotong teralis) sambil bernyanyi sehingga mengelabui suara dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Ini Identitas 14 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur, 6 Orang Masih DPO

Atas perbuatannya, Rizki pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

6 Tahanan Masih Buron

BERITA TERKAIT

Polisi akhirnya mengungkap identitas 14 tahanan yang sempat kabur dari rumah tahanan (rutan) Polsek Metro Tanah Abang pada Senin (19/2/2024) lalu

Awalnya disebutkan jika ada 16 tahanan yang kabur dari rutan. Namun, dua orang tahanan tidak sampai kabur dan langsung ditangkap sehingga jumlah yang kabur sebanyak 14 orang saja.

Terbaru, polisi kembali menangkap delapan tahanan. Sementara enam orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hingga saat ini dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali. Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Adapun identitas tahanan yang telah ditangkap kembali yakni:

1. Pinto Ramadhan Almazar, diamankan pada hari Senin 19 Februari 2024 jam 17.30 WIB di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. 

2. Rudiyanto, diamankan pada hari Selasa tanggal Februari jam 16.30 WIB di Bendungan Hilir, Tanah Abang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas