Nasib Rektor Universitas Pancasila Terlapor Kasus Pelecehan, Dinonaktifkan dan Terancam Pidana
Rektor Universitas Pancasila, ETH dinonaktifkan dari jabatannya setelah dilaporkan atas kasus pelecehan. ETH diminta kooperatif jalani penyelidikan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - ETH, rektor Universitas Pancasila, Jakarta Selatan yang dilaporkan atas kasus pelecehan seksual dinonaktifkan dari jabatannya.
Pihak kampus mengambil keputusan ini setelah menggelar rapat di rumah Agum Gumelar pada Minggu (25/2/2024).
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Yoga Satrio mengatakan rapat digelar sejak Sabtu (24/2/2024) dan berakhir pada Senin (26/2/2024),
"Yayasan itu rapat mulai hari Sabtu kemudian Minggu di rumah Pak Agum Gumelar, kemudian hari Senin kemarin di kantor Pak Siswono," ungkapnya, Selasa (27/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia menambahkan ETH dinonaktifkan sebagai rektor sebelum masa jabatannya berakhir pada 14 Maret 2024,
"Tapi menimbang dengan suasana yang seperti ini dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian rapat Senin memutuskan dinonaktifkan," tegasnya.
Yoga menyatakan pihak yayasan tidak ingin laporan kasus pelecehan mempengaruhi akreditas kampus.
"Kita mencermati dan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila tuh akreditasinya unggul dan hampir 70 persen prodi-prodi juga unggul."
"Sangat disayangkan kalau dengan akreditasi sedemikian baik ada masalah," sambungnya.
Pihak kampus berharap ETH kooperatif dalam menghadapi kasus ini dan mengikuti segala proses penyelidikan.
Baca juga: Universitas Pancasila Jamin Hak Korban Dugaan Pelecehan Rektor Non-aktif Edie Toet
"Pak rektor beberapa waktu lalu sudah ketemu dengan yayasan. Yayasan minta Pak Rektor kooperatif, ikuti proses di kepolisian," ucapnya.
Kini setelah ETH dinonaktifkan, pihak kampus akan mendukung proses penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV.
"Jadi yayasan mendukung proses kepolisian. Ini proses penyelidikan seperti saya katakan tadi masih ada proses berikutnya penyidikan, jadi ikuti saja prosesnya," jelasnya.
Kedua korban yang membuat laporan hingga saat ini masih berstatus pegawai dan pihak kampus tidak akan melakukan intervensi.