Nasib Rektor Universitas Pancasila Terlapor Kasus Pelecehan, Dinonaktifkan dan Terancam Pidana
Rektor Universitas Pancasila, ETH dinonaktifkan dari jabatannya setelah dilaporkan atas kasus pelecehan. ETH diminta kooperatif jalani penyelidikan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan DF telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes untuk melimpahkan. Dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan."
"Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda hingga Mabes," paparnya, Selasa (27/2/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Universitas Pancasila Tunjuk Plt Rektor Gantikan Edie Toet yang Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan kasus pelecehan.
"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi, termasuk korban," tuturnya.
Kombes Ade Ary menyatakan jadwal pemeriksaan terhadap ETH dijadwalkan ulang lantaran terlapor berhalangan hadir.
Awalnya, Polda Metro Jaya hendak memeriksa ETH pada Senin (26/2/2024).
"Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus."
Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, Pelaku Mencium dan Meremas Payudara Korban
"Dan penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024," jelasnya.
Hingga saat ini, ada dua laporan yang masih diproses dan polisi membuka aduan bagi mahasiswa atau pegawai Universitas Pancasila yang menjadi korban pelecehan.
"Sudah ada (layanan pengaduan), ada 110, masyarakat bisa menghubungi atau meminta bantuan polisi di nomor telepon gratis 110," terangnya.
Menurut Kombes Ade Ary, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus ini.
"Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan stakeholders dalam menangani berbagai pengaduan kemudian untuk ditindaklanjut," tandasnya.
Kata Kuasa Hukum Rektor
Sebelumnya, Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan laporan yang dibuat RZ janggal lantaran tidak ada bukti yang kuat.