Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Koboi Jalanan di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Polisi menetapkan HHR (32), pelaku penodongan dengan senjata api di Mampang Prapatan, Jaklarta Selatan sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polisi Tetapkan Koboi Jalanan di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Wartakotalive.com/nurmahadi
HR, pelaku penodongan di jalan raya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat diperiksa polisi, Sabtu (23/3/2024). Ia belum mengungkap asal usul senjata airsoft gun miliknya. 

"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang dalam perkara penggunaan senjata api secara illegal pasal 1 Ayat (1) Undang- undang Darurat No.12 Tahun 1951," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).

Adapun pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jl. Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 No. 8 RT. 08/12, Nanggewer Kabupaten Bogor Jawa Barat sebelum santap sahur yakni sekira pukul 00.40 WIB.

David mengatakan pelaku berhasil diidentifikasi atas penyelidikan pihaknya dengan memeriksa saksi dan CCTV bengkel Velg di sekitar lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan CCTV pelaku beserta mobil dan Nopolnya terlihat jelas, lalu tim Opsnal menelusuri alamat dari Nopol kendaraan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Koboi Jalanan di Jakarta Selatan Diduga Terlibat Kejahatan Lain

Selanjutnya, kata David, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas