Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koboi Mampang Mengaku Lakukan Pemerasan, Gunakan Airsoft Gun Menakut-nakuti Korban

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, HRR juga diduga melakukan pemerasan.

Editor: Erik S
zoom-in Koboi Mampang Mengaku Lakukan Pemerasan, Gunakan Airsoft Gun Menakut-nakuti Korban
Kolase Tribunnews/Ist
Polisi menangkap dan menahan si koboi jalanan Harits Rahman Rizky (33) yang melakukan pengancaman dengan airsoft gun di jalan kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) dan videonya viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Aksi koboi jalanan yang dilakukan Harits Rahman Rizky alias HRR (32) membuka tabir dugaan kejahatan lain yang dia lakukan.

HRR ditangkap polisi usai viral menodongkan senjata airsoft gun kepada pengendara mobil lainnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, HRR juga diduga melakukan pemerasan.

Baca juga: Pengakuan Pengendara Mobil Korban Koboi Mampang: Karena Sudah Ada Pistol, Kami Merasa Ketakutan

"Dari keterangan tersangka, ketika ada pertanyaan 'apakah ada kegiatan lain yang dilakukan?' Dia mengaku bahwa ada beberapa kejahatan yang dilakukan. Antara lain pemerasan dan lain-lain," kata David saat merilis kasus ini, Senin (25/3/2024).

David menuturkan, pelaku menggunakan modus yang sama yaitu mengancam korban dengan senjata airsoft gun.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan dan siapa korban dalam peristiwa pemerasan tersebut.

Ia mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan polres dan polsek-polsek lainnya.

BERITA TERKAIT

"Tetapi kita masih belum dapat memastikan karena kami masih berkoordinasi dengan polsek-polsek lain, polres-polres lain apakah ada kasus yang melibatkan tersangka. Itu masih sebatas keterangan tersangka," ujar Kapolsek.

Todong pengendara Kijang

Adapun aksi koboi yang dilakukan HRR terjadi di depan bengkel velg di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) siang.

Pelaku menodongkan pistol dari dalam mobil Toyota Etios berwarna putih yang dikendarainya. Sementara, korban mengemudikan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu.

Tak lama setelah video aksi koboi itu viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyisir CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Polisi Sebut Haris Rahman Si Koboi Jalanan Bawa Airsoft Gun Setiap Hari Hanya untuk Gaya-Gayaan

"Kemudian dari situ kami lakukan penelusuran baik keterangan saksi, wajah pelaku, kemudian juga untuk  nomor polisi kendaraan," ujar Kapolsek.

Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku di wilayah Bogor

"Alhamdulillah di daerah Bogor kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HRR. Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan," kata David.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.

"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.

Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.

Baca juga: Pelaku Koboi di Jalanan Jaksel Ditangkap, Ditemukan 2 Pistol saat Rumahnya Digeledah

Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.

Baca juga: Polisi Tetapkan Koboi Jalanan di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Koboi Mampang Diduga Juga Lakukan Pemerasan, Modusnya Ancam Korban Pakai Airsoft Gun

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas