Pengakuan Pengendara Mobil Korban Koboi Mampang: Karena Sudah Ada Pistol, Kami Merasa Ketakutan
Korban dianggap menghalangi laju mobil yang dikemudikan pelaku. Pelaku kemudian memepet dan memukul kaca mobil korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jese Prima Paraninganin dan kakaknya kaget ketika HRR (32) membunyikan klakson panjang dan terus memepet mobilnya.
Saat itu, Jese dalam perjalanan dari Cilandak menujuk Jakarta Pusat. Karena tidak membuka kaca mobil, HRR kemudian menodongkan senjata airsoft gun.
Jese mengatakan, peristiwa penodongan senjata itu terjadi pada Kamis (21/3/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Korban Penodongan Cerita Tiba-tiba Muncul Ide Merekam hingga Aksi Koboi Mampang Viral
Saat melintas di depan bengkel velg di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Jese terlibat cekcok mulut dengan pelaku.
"Di perjalanan, di Mampang, kalau kita ke kanan lampu merah, kalau kita lurus itu lampu hijau. Saya pun sein kiri, saya lihat kosong, saya masuk, tiba-tiba di belakang saya ada mobil klakson sangat kencang dan terus menerus," kata Jese di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
Korban dianggap menghalangi laju mobil yang dikemudikan pelaku. Setelahnya pelaku memepet dan memukul kaca mobil korban.
"Kami lanjut jalan dan dia pepet lagi mobil saya. Terus dia pukul-pukul kaca saya sebelah kiri beberapa kali. Karena tidak saya buka, dia keluarkan pistol arahkan ke kami dan mengancam," ujar Jese.
"Karena sudah ada pistol, kami merasa ketakutan, kami lanjut jalan. Ternyata dia terus pepet kami ke depan, ke belakang. Sampai akhirnya saya baru kepikiran merekam video itu," tambah dia.
Pelaku menodongkan pistol dari dalam mobil Toyota Etios berwarna putih yang dikendarainya. Sementara, korban mengemudikan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu.
Tak lama setelah video aksi koboi itu viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyisir CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kemudian dari situ kami lakukan penelusuran baik keterangan saksi, wajah pelaku, kemudian juga untuk nomor polisi kendaraan," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero.
Baca juga: Polisi Ungkap Asal Airsoft Gun Koboi Jalanan Mampang Jaksel, Ada Kaitannya dengan Teman di Padang
Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku di wilayah Bogor.
"Alhamdulillah di daerah Bogor kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HRR. Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan," kata David.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.
"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.
Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.
"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.
David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.
Baca juga: Viral Pria Todong Pistol di Mampang: Garang di Jalan, Cengar-cengir saat Ditangkap Polisi
"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.
Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.
Buat gaya-gayaan
HRR ternyata membawa senjata airsoft gun setiap hari.
"Sementara belum ada (senjata api), dia hanya membeli itu (peluru tajam) saja," kata David Kanitero.
Kepada polisi, HRR mengaku membeli airsoft gun dan peluru tajam tersebut hanya untuk bergaya.
"Dia hanya untuk gaya-gayaan, sehingga ketika dia memperlihatkan senjata ini seperti senjata asli," ujar David.
David mengungkapkan, airsoft gun tersebut dibeli HRR seharga Rp2 juta dari seorang temannya yang bernama Kasman yang berada di Padang, Sumatera Barat.
Sementara, peluru tajam yang juga disita sebagai barang bukti dibeli tersangka dari online shop.
"Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli dari online," ungkap Kapolsek.
Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ''Saya Kepikiran Rekam Video'' Takutnya Sopir Mobil Korban Koboi Mampang Saat Ditodong Airsoft Gun
dan
Punya Airsoft Gun dan Peluru Tajam, Koboi Mampang Ngaku Buat Gaya-gayaan