Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI dan Pemkot Depok Sama-sama Tidak Izinkan ASN WFH: Ini Sanksinya

Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan Depok tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri

Editor: Erik S
zoom-in Pemprov DKI dan Pemkot Depok Sama-sama Tidak Izinkan ASN WFH: Ini Sanksinya
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from ome (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri 1445 H dari 6-15 April 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri 1445 H dari 6-15 April 2024.

Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sekaligus menganulir pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya soal adanya WFH pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).

“Nggak ada (WFH), semua masuk. Media saja masuk, masak karyawan saya WFH? curang dong, ya, jadi harus adil sama-sama masuk,” ujar Heru di Balai Kota DKI pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: ASN Pemprov DKI Dapat Jatah WFH 2 Hari Usai Libur Lebaran: Ini Syaratnya

Heru mengatakan, hari ini seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta wajib masuk, karena mereka sudah mendapat jatah libur selama 10 hari.

Pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini menilai, cuti bersama itu sudah cukup bagi ASN untuk merayakan hari lebaran di kampung halamannya.

“Hari ini, hari kerja jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),” ucap Heru.

Heru menegaskan, telah memerintahkan anak buahnya di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) presensi pegawai di tempat kerjanya.

Berita Rekomendasi

Dia berjanji, akan menyampaikan hasil sidak itu kepada masyarakat.

“Saya minta BKD, kan di wilayah ada para Wali Kota, BKD, Kadis tadi kumpul (halalbihalal), itu mengecek stafnya masing-masing. Sekali lagi, nggak ada jajaran DKI, nggak ada WFH,” katanya.

Bagi ASN yang tidak masuk alias absen hari ini, bakal dikenakan sanksi.

Jenis sanksi yang diberikan BKD bervariasi, mulai dari teguran, tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

“Ya sanksi, dong, orang lain sudah kerja, saya saja kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas, jadi tidak ada (WFH) masuk dan nggak ada cuti tambahan,” jelas Heru.

Menurut dia, para ASN yang mudik ke kampung halaman seharusnya sudah mengatur perjalanannya.

Karena itu, Heru tidak mau menerima alasan bahwa anak buahnya itu masih di dalam perjalanan ke Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas