Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI dan Pemkot Depok Sama-sama Tidak Izinkan ASN WFH: Ini Sanksinya

Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan Depok tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri

Editor: Erik S
zoom-in Pemprov DKI dan Pemkot Depok Sama-sama Tidak Izinkan ASN WFH: Ini Sanksinya
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from ome (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri 1445 H dari 6-15 April 2024. 

Anwar menambahkan, pada Selasa esok, semua urusan pemerintah di wilayah Kota Depok sudah berjalan normal.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota bahwa seluruh ASN Pemerintah Kota Depok dihimbau untuk kembali masuk kerja di kantor sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 16 April 2024," ujarnya.

Bahkan, BKPSDM Kota Depok akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan jika ASN melanggar.

Tak hanya itu, pihak BKPSDM Kota Depok juga akan melakukan sidak hari pertama masuk kantor bagi ASN.

"BKPSDM akan melaksanakan sidak.Tapi lebih diharapkan kesadaran masing-masing ASN dan juga ada pengawasan melekat secara berjenjang dari pimpinan di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kepala BKD Sebut ASN DKI Boleh WFH, Heru Budi Hartono: tak Ada itu, Semua Masuk

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas