Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI dan Pemkot Depok Sama-sama Tidak Izinkan ASN WFH: Ini Sanksinya

Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan Depok tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Pemprov DKI dan Pemkot Depok Sama-sama Tidak Izinkan ASN WFH: Ini Sanksinya
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from ome (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri 1445 H dari 6-15 April 2024. 

Bahkan, BKPSDM Kota Depok akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan jika ASN melanggar.

Tak hanya itu, pihak BKPSDM Kota Depok juga akan melakukan sidak hari pertama masuk kantor bagi ASN.

"BKPSDM akan melaksanakan sidak.Tapi lebih diharapkan kesadaran masing-masing ASN dan juga ada pengawasan melekat secara berjenjang dari pimpinan di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kepala BKD Sebut ASN DKI Boleh WFH, Heru Budi Hartono: tak Ada itu, Semua Masuk

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas