Pemprov DKI dan Pemkot Depok Sama-sama Tidak Izinkan ASN WFH: Ini Sanksinya
Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan Depok tidak diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pasca cuti bersama Idulfitri
Editor: Erik S
“Ya diaturlah (jadwal perjalanannya), nanti sudah 10 hari (libur) minta 11 hari, lalu minta 12 hari. (Sanksi) ada teguran lisan, teguran tertulis, yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari yakni Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Untuk Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 2024, ASN Boleh WFH 16-17 April
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H. Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024,” kata Maria dari keterangan tertulisnya pada Senin (15/4/2024).
Maria mengatakan, bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan.
Mulai dari melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile, dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Baca juga: ASN Bisa WFH 16-17 April 2024 untuk Cegah Kemacetan Arus Balik, Menhub: Silakan Dimanfaatkan
“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” jelas Maria.
ASN Pemkot Depok dilarang WHF
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok juga diwajibkan masuk pasca libur Lebaran Idulfitri 1445 hijriah/2024.
Para ASN tersebut tidak diizinkan work from home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menekankan, ASN di lingkungan Pemkot Depok wajib masuk per Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi menerapkan kombinasi aturan WFO dan WFH bagi ASN guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang memperbolehkan ASN di beberapa instansi tertentu melaksanakan WFH pada 16-17 April.
"Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing. Di Depok tidak diberlakukan," kata Anwar, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Menhub Sambut Baik Keputusan WFH Bagi ASN Cegah Kemacetan saat Arus Balik Lebaran 2024