Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024, Ada Biaya Personal hingga SPP

Simak besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2024. Terdiri dari biaya personal hingga SPP sekolah bagi penerima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024, Ada Biaya Personal hingga SPP
kjp.jakarta.go.id
Laman kjp.jakarta.go.id - Besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2024. Terdiri dari biaya personal hingga SPP yang diberikan pada siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali

Syarat Penerima KJP Plus

Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas