Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading: Pacar Beri Uang Rp300 Ribu untuk Aborsi, ke Jakarta Karena Malu
RN dan pacarnya, Agusmita (27) sepakat menggugurkan kandungan tersebut karena merasa malu.
Editor: Erik S
Agusmita telah ditetappkan sebagia tersangka. Agusmita dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.
Baca juga: Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Dijerat Pasal Pembunuhan, Begini Penjelasan Polisi
"Jadi gini, tentunya kasus ini kan sedang proses penyelidikan dan penyidikan, kita bisa mengetahui alasan kenapa kita menggunakan pasal 338 dan 359 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, ini tentunya akan dibantu oleh keterangan ahli," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian, Selasa (23/4/2024).
Hady menjelaskan, Agusmita memang tak langsung membunuh kekasihnya itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ikut andil dalam upaya aborsi yang dilakukan RN sampai akhirnya meregang nyawa bersama janinnya.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait kasus ini.
"Jadi, untuk lebih jelasnya ke depannya mungkin kalau udah hasil dari Puslabfor. Kemudian hasil pemeriksaan toksikologi, kemudian psikologi, itu kita baru bisa menyampaikan secara utuh tapi gambaran kejadian ini seperti yang disampaikan bapak Kapolres tadi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.