Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah Markas Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten yang dijadikan markas judi online pada Jumat pekan lalu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten yang dijadikan markas judi online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024.
"Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring. Penangkapan Jumat 26 April 2024," kata Titus saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Titus mengatakan dalam penggerebekan belasan orang diamankan terkait kasus tersebut.
"Ada 11 orang yang diamankan," ungkapnya.
Meski begitu, Titus belum merinci secara pasti terkait penangkapan tersebut.
Baca juga: Miris, Pemerintah Ungkap Mayoritas Korban Judi Online Anak Muda
Dia hanya menyebut pihaknya akan mengekspos perihal kasus tersebut besok.
"Besok rencana kita akan rilis," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumpulkan sejumlah pejabat guna membahas pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Kamis (18/4/2024).
Mereka yang ikut rapat di antaranya Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua OJK Mahendra Siregar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menkoplhukam Hadi Tjhajanto, Seskab Pramono Anung, Mensesneg Pratikno.
Baca juga: 4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar
Menkominfo mengatakan dalam rapat tersebut disepakati akan ada pembentukan satuan tugas (satgas) atau task force pemberantasan judi online.
"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," katanya.
Satgas ini kata Budi akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Harapannya dengan pelibatan lintas lembaga maka pemberantasan judi online dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya. Holistik," katanya.
Satgas atau task force tersebut nantinya akan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kominfo, OJK, dan PPATK.
Pembentukan task force tersebut kata Budi Arie karena banyak keluhan mengenai kembali maraknya judi online di Indonesia.
Mereka yang terjerumus judi online sebagian besar merupakan masyarakat kecil.
"Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas," katanya.