Tukang Parkir di Tangerang Selatan Gigit Jari Temannya Hingga Putus, Polisi: Rebutan Lahan Parkir
Iwan Misanto mengigigit jari temannya karena rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Iwan Misanto alias Botol ditangkap polisi karena mengigigit jari temannya, Abdul Muis hingga putus. Keduanya terlibat keributan karena rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Pelaku ditangkap pada Senin (29/4/2024).
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Terkuak Identitas Pelaku Penembakan Tukang Parkir Braga Hotel Purwokerto, Pemicunya Masalah Sepele
Kronologis
Bambang mengatakan, peristiwa itu bermula ketika banyak jemaah Gereja Emanuel yang memarkirkan kendaraanya di lokasi, pada 20 Maret 2024.
Kemudian, korban dan rekannya, Suwandih yang merupakan karyawan di Gereja Emanuel itu, berupaya memarkirkan kendaraan para jemaah yang akan beribadah.
Tak lama, datanglah pelaku dan mengaku tak senang lantaran saksi memarkirkan kendaraan jemaah di depan gereja tersebut.
“Datang pelaku, berteriak yang tidak menginginkan. Lalu pelapor mendekati pelaku dan bertanya, 'memangnya abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel. dan saat itulah pelaku langsung menyikut Perut,” ungkap Bambang.
Korban yang tak senang disikut pelaku, kemudian mendorongnya.
Perseteruan antara korban dan pelaku pun terjadi. Selanjutnya, pelaku menyerang korban dan menggigit jari manisnya hingga terputus.
Perkelahian antara korban dan pelaku akhirnya terhenti setelah didatangi pihak sekuriti Gereja Emanuel.
Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren.
Baca juga: Diminta Jadi Tukang Parkir usai Gagal Nyaleg, Dede Sunandar Akui Tak Sakit Hati, Rambah Bisnis Baru
Polisi dengan cepat melakukan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan penyelidikan.
“Pelaku (Botol) tersangka perhari ini. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” papar Bambang.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rebutan Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Terputus, Pelaku Diciduk Polisi