Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI: Penjara Seumur Hidup Belum Beri Rasa Keadilan

Jaksa akan mengakukan banding vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa UI

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI: Penjara Seumur Hidup Belum Beri Rasa Keadilan
net
Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan penjara seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) belum memberikan rasa keadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) belum memberikan rasa keadilan.

Jaksa akan mengajukan banding vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut.

Baca juga: Altafasalya Ardnika, Pembunuh Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Depok Lolos dari Hukuman Mati

Ubaidillah menilai, vonis seumur hidup yang menjerat terdakwa Altafasalya Ardnika Basya belum memberikan efek pencegahan atau deteren.

“Penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Melalui banding tersebut, diharapkan terdakwa dapat divonis mati hingga memberikan efek deteren agar orang lain tidak mengikuti aksi kejahatannya.

Menurut Ubaidillah, hukuman mati layak diterima terdakwa karena melakukan pembunuhan di lingkungan lembaga pendidikan.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan aksi dengan sadis dengan menusukkan senjata tajam (sajam) ke tubuh korban sebanyak 25 kali.

“Serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah,” ujarnya.

Lolos dari hukuman mati

Altafasalya lolos dari hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (29/4/2024).

Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Baca juga: Altaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati


Altafasalya Ardnika merupakan pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup meskipun dalam proses persidangan, terdakwa yakni Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa berupa pidana mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas