Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI: Penjara Seumur Hidup Belum Beri Rasa Keadilan

Jaksa akan mengakukan banding vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan mahasiswa UI

Editor: Erik S
zoom-in Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI: Penjara Seumur Hidup Belum Beri Rasa Keadilan
net
Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan penjara seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) belum memberikan rasa keadilan. 

Selain vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya, 1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya, serta 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.

Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.

Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Membusuk di Dalam Kontrakan, Ini Keterangan Polisi

1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.

Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.

Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.

"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Tubuh Membengkak

Berita Rekomendasi

Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepanda terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.

Melalui penasihat hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan tersebut dengan "pikir-pikir".

Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Nilai Hukuman Seumur Hidup Belum Adil, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas