Polisi Tetapkan Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat Ahmad Arif dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (28), pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Tersangka sendiri saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gulnard saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Tindakan Sadis Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang: Rudapaksa dan Kuras Uang Korban
Adapun polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku sempat rudapaksa korban
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sempat merudapaksa RM.
Keterangan kasus mayat dalam koper tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
"Korban sempat disetubuhi," kata Rovan kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Polisi juga menduga pelaku membunuh RM karena motif ekonomi.
Pasalnya, AARN mengambil uang perusahaan yang dipegang RM. Uang tersebut seyogianya ditransfer ke bank.
"Diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank, dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," beber Rovan.
Meski demikian, lanjut Rovan, penyidik masih membuka kemungkinan akan dugaan motif lainnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.