Polisi Tetapkan Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat Ahmad Arif dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
"Hari ini hari Kamis 25 April 2024, jam 08.00 itu ditemukan ada satu buah koper warna hitam merek presiden yang berisi mayat seorang wanita," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis.
Ade mengatakan awalnya, saksi yang merupakan petugas kebersihan berinisial A tengah menyapu di sekitar lokasi kejadian.
Tidak lama dari situ, kata Ade Ary, saksi melihat adanya koper yang mencurigakan tergeletak di pinggir jalan.
"Kemudian saksi memegang tas tersebut merasa berat, dan curiga dan akhirnya penemuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat," ucapnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper, Pelaku Ingin Kuasai Uang yang akan Disetor Korban
Atas temuan itu, saksi melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat itu juga jajaran polres melakukan cek TKP kemudian membuka isi tas dan ditemukan mayat seorang wanita," ungkapnya.
Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).