Terjadinya Jual Beli Kamar di Lapas karena Lemahnya Pengawasan Inspektorat Kemenkum HAM
Trubus menduga seluruh praktik pelanggaran di Rutan dan Lapas diketahui masing-masing pucuk pimpinan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah mengatakan masalah jual beli kamar di lingkungan lembaga pemasyarakatan karena lemahnya pengawasan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM.
"Masalahnya pengawasan yang lemah sehingga praktik korupsi terus menggurita di kalangan Lapas dan Rutan," kata Trubus saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Pernyataan bukan tak berdasar karena pada tahun 2022 lalu saja Komisi III DPR pernah mengungkap pungutan liar (Pungli) sewa kamar sebesar Rp1-Rp2 juta di Lapas Kelas I Tangerang.
Belum kasus narapidana di Lapas Rajabasa Bandar Lampung mengendalikan pengiriman 200 kilogram ganja menggunakan handphone selundupan yang dibongkar BNN RI Maret 2024 lalu.
Hal ini menunjukkan praktik Pungli dan pelanggaran terjadi bukan hanya di satu unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI.
"Memang penegakan aturan yang ada selama ini lemah juga apalagi kepandaian mereka (oknum sipir) sudah semakin menjadi bahkan mereka selama ini saling menutupi," ujarnya.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Bongkar Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan, Ini Kata Ditjen PAS
Trubus menduga seluruh praktik pelanggaran di Rutan dan Lapas diketahui masing-masing pucuk pimpinan.
Bahkan mereka mendapat keuntungan dari ulah dilakukan anak buahnya.
"Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI selaku pengawas internal di seluruh Rutan dan Lapas pun nyatanya tidak dapat berbuat banyak memberantas praktik Pungli dan pelanggaran," katanya.
Semua itu, kata dia terjadi akibat dari faktor inspektorat yang juga lemah dalam penegakan pengawasan, hingga penegakan aturan. Itulah yang menjadi sumber masalah.
Sebelumnya seorang keluarga narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta mengaku diminta Rp40 juta agar kerabatnya dapat keluar dari Blok Mapenaling lalu mendapat kamar.
Keluarga narapidana berinisial UL, mengatakan nasib dialami kerabatnya beda dengan narapidana lain berinisial WH yang membayar Rp30 juta agar dapat keluar dari Blok Mapenaling.
Dikonfirmasi dugaan pungli di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta menyatakan bakal menelusuri informasi tersebut.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi untuk dapat memastikan kasus yang terjadi di jajarannya.
"Karena untuk menjawabnya saya harus lakukan klarifikasi dan konfirmasi. Bahkan harus dilakukan pendalaman agar jawaban saya bisa dipertanggung jawabkan," kata Andika, Rabu (1/5/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengamat: Kasus Jual Beli Kamar Napi di Lapas Narkotika Jakarta Akibat Korupsi Meggurita