Terlibat Kasus Narkoba hingga Desersi, 6 Anggota Polres Metro Jaksel dan Polsek Dipecat
Enam anggota yang dipecat dari satuannya yakni Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS dan Bripda BA
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 6 anggota Polres Metro Jakarta Selatan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari satuannya usai terlibat beberapa kasus.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal pun membenarkan hal tersebut.
Ade mengatakan bahwa enam anggotanya itu di PTDH lantaran terlibat kasus narkoba dan disersi atau tidak masuk kerja.
"Iya (soal 6 anggota di PTDH). Kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja," kata Ade saat dikonfirmasi, Jum'at (3/5/2024).
Baca juga: 2 Anggota Polresta Banyuwangi Disanksi PTDH, Tak Bertugas Selama Setahun dan Terlibat Kasus Narkoba
Sementara itu ke enam anggota yang dipecat dari satuannya yakni Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS dan Bripda BA.
Adapun enam anggota itu resmi di PTDH melalui prosesi upacara yang dipimpin Ade Rahmat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
"(Enam anggota di PTDH) ada anggota polres juga polsek," pungkasnya.