Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Tanya Junior: Mana yang Paling Kuat?

AKBP Hady Saputra Siagian mengungkap kronologis taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas dianiaya senior.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Lengkap Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Tanya Junior: Mana yang Paling Kuat?
Tribunnews.com/ Ibriza
Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya taruna STIP akibat dianiaya senior, Sabtu (4/5/2024). 

Adapun tindakan kekerasan dilakukan secara eksesif dan berakibat fatal.

Sekira pukul 07.55 WIB, korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari tersangka.

Gidion mengatakan, pemukulan di bagian ulu hati korban dilakukan sebanyak 5 kali. Hal tersebut berlangsung hingga korban pingsan dan terjatuh.

Karena panik, para senior alias mahasiswa tingkat dua STIP Jakarta itu meminta empat orang mahasiswa tingkat satu keluar dari toilet.

"Di kamar mandi itu ada 5 orang (junior), korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat (rekannya) belum sempat (ditindak senior)," ucapnya.

Mengetahui korban pingsan, tersangka bersama beberapa rekan satu tingkatnya panik dan membawa korban ke ruang kelas, yang berada di samping toilet tempat kejadian perkara (TKP).

Ia mengatakan, tersangka melakukan penyelamatan dengan memasukkan tangan di bagian mulut, sehingga mengakibatkan organ vital korban tidak mendapatkan asupan oksigen.

Berita Rekomendasi

"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.

Saat ini polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas