Dua Buah Karangan Bunga Belasungkawa untuk Putu Satria Terpampang di Depan Gerbang STIP Jakarta
Dua karangan bunga ucapan belasungkawa terpampang di depan gerbang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Kelurahan Marunda, Cilincing,
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua buah karangan bunga ucapan belasungkawa terpampang di depan gerbang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, adapun karangan bunga itu dikirimkan oleh pihak yang mengatasnamakan Kepala Pusat Pengembangan Perhubungan Udara Beserta Jajaran dan Ketua & Civitas STIP Jakarta.
Kedua karangan bunga itu sama-sama berisi tulisan belasungkawa terhadap mahasiswa tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) yang tewas di tangan seniornya yakni Tegar Rafi Sanjaya (21).
"Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika," demikian isi bunga tersebut.
Meski begitu belum bisa dipastikan siapa sosok yang meletakan dua buah karangan bunga belasungkawa itu di depan STIP Jakarta.
Bunga itu terpantau berada di lokasi sekitar pukul 09.54 WIB.
Mengenai situasi di depan STIP Jakarta sendiri, tampak tak ada penjagaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pasca tewasnya Putu pada Jum'at (3/5/2024) lalu.
Praktis hanya sejumlah petugas keamanan atau satpam yang terlihat berjaga tepat di depan portal gerbang utama Gedung STIP Jakarta.
Baca juga: Warga Prihatin Kasus Penganiayaan di STIP hingga Tewaskan Putu Satria: Penjara Ajalah Pelakunya
Pada saat berjaga di lokasi, petugas itu pun cukup seksama memperhatikan siapa saja yang keluar masuk area STIP Jakarta.
Sesekali mereka bertanya kepada pengendara motor dan mobil terkait keperluan ketika hendak masuk ke dalam STIP.
Sementara itu berdasarkan pantauan sebelumnya, tampak mahasiswa STIP yang berpakaian dinas warna coklat dan putih tengah melakukan upacara rutin yang kerap dilakukan setiap hari Senin.
Mereka terpantau mulai menggelar upacara sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu dari luar pagar, terlihat antrean kendaraan baik roda empat dan roda dua.
Mereka terpaksa berhenti di luar lantaran telat datang untuk upacara sehingga petugas pun tak memberikan mereka izin untuk masuk.
Tribunnews.com sudah coba untuk memantau langsung jalannya upacara, namun petugas keamanan tersebut tak memberikan izin awak media untuk meliput.
"Maaf mas, sudah arahan dari atas. Arahannya kalau ada media bisa langsung temui Humas di Kemenhub," kata petugas tersebut.
Awak media pun baru bisa mengabadikan suasana di area STIP setelah proses upacara itu usai.
Senior Korban Ditetapkan Tersangka
Terkait perkara ini sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.
Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.
Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.
"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Pengawasan di STIP Dipertanyakan usai Taruna Tewas, Keluarga Korban Minta Kemenhub Turun Tangan
Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.
"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.
Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.
"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.