Usia Mobil dan Motor di Jakarta akan Dibatasi? Bandingkan Cara Pembatasan Kendaraan di Singapura
DPRD DKI Jakarta menginginkan ada pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta termasuk mobil dan motor.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu telah meneken Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam UU ini Jakarta bukan lagi jadi Ibu Kota Negara RI.
UU itu juga mengatur banyak hal termasuk kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan baik mobil dan sepeda motor.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024.
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Juga bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri.
Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
DPRD DKI Dorong Pembatasan Usia Kendaraan
Terbaru, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Ia menuturkan pembatasan usia kendaraan bisa menjdi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujarnya dikutip dari situs resmi DPRD DKI pada Senin (6/5/2024).
Meskipun kebijakan ini pernah diwacanakan pada 2025 lalu namum menurut dia beberapa negara lain sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang.
Salah satunya yaitu Singapura, pembatasan usia kendaraanya diatur lewat Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
“Iitu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” tutur dia.
Pembatasan Usia Mobil di Singapura
Mengutip dari laman resmi Land Transport Authority (LTA), selaku lembaga otoritas transportasi darat di Singapura, www.lta.gov.sg, untuk dapat memiliki kendaraan yang laik jalan, warga atau konsumen di negara yang dikenal sebagai Negeri Seribu Larangan tersebut tidak hanya diharuskan membeli kendaraannya saja.
Pembeli kendaraan harus pula membayar untuk sebuah sertifikat hak kepemilikan kendaraan bermotor dan penggunaan ruang jalan yang terbatas selama 10 tahun atau dikenal dengan Certificate of Entitlement (COE).
Sebuah COE untuk roda empat harganya yakni 29.328-39.936 dolar Singapura atau sekitar Rp 301-410 juta.
Setelah COE habis, maka pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5-10 tahun lagi. Namun untuk memperpanjang COE, harus ada uji kelayakan mobil yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan.
Masih dari situs yang sama, kendaraan pribadi di Singapura dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai pajak.
Skema perhitungan pajak dirancang dengan tarif progresif, yang disebut Additional Registration Fee (ARF) menyesuaikan dengan nilai kendaraan pemilik atau biasa disebut Open Market Value(OPM).
Maka tidak heran apabila memiliki mobil di Singapura dikenai pajak yang cukup tinggi.
Lebih lanjut, Singapura juga memberlakukan sistem kuota kendaraan (Vehicles Quota System) sebagai bentuk pembatasan pertumbuhan kendaraan.
Untuk tahun 2018 Singapura memberlakukan batas pertumbuhan kendaraan sebesar 0,25 persen per tahun.
Selain hal di atas, Singapura juga ketat dalam urusan emisi kendaraan. Kendati ribet dalam urusan kepemilikan kendaraan pribadi, Singapura menyediakan fasilitas transportasi umum yang memadai.
Yang paling populer adalah Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).
Pembatasan Penggunaan Motor di Singapura
Singapura mampu membatasai penggunaan sepeda motor dan mobil hingga warganya naik kendaraan umum.
Untuk diketahui, biaya izin sepeda motor di Singapura sangat tinggi meliputi 20.000 dolar Singapura untuk memiliki kendaraan, atau jika dirupiahkan sekitar Rp 229 juta.
Serta izin mengendarai sepeda motor dengan biaya senilai 5.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp 57 juta.
Hal ini akan membawa dampak pada kenaikan harga sewa sepeda motor.
Tak hanya izin sepeda motor, Singapura sejauh ini juga memberlakukan harga yang tinggi untuk izin penggunaan mobil yakni lebih dari 80.000 dolar, naik tiga kali lipat dibanding tahun 2018.
Singapura memang telah lama berupaya mengurangi polusi udara melalui pembatasan sepeda motor.
Dikutip dari Revzilla, pada tahun 2018 lalu negara ini mengumumkan bahwa kendaraan yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 dilarang berada di jalanan Singapura pada 30 Juni 2028 nanti.
Informasi tersebut sempat diumumkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura.
Badan tersebut menyebut sepeda motor membentuk 15 persen lalu lintas Singapura namun telah menghasilkan 50 persen karbon monoksida dari kendaraan.
Adapun kendaraan yang lebih tua membentuk polusi sepeda motor paling banyak.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/dprd-dkijakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.