UU DKJ Disahkan, Jakarta Punya 15 Kewenangan Khusus, Apa Saja?
Dalam UU tersebut, terdapat 15 kewenangan khusus yang akan diberikan setelah Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam UU tersebut, terdapat 15 kewenangan khusus yang akan diberikan setelah Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota.
Pada pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa definisi kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
15 Kewenangan Khusus Daerah Khusus Jakarta itu yakni:
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan
Untuk diketahui, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUJ DKJ disahkan menjadi UU.
Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ.
Baca Selengkapnya : 5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen