Usia Mobil dan Motor di Jakarta akan Dibatasi? Bandingkan Cara Pembatasan Kendaraan di Singapura
DPRD DKI Jakarta menginginkan ada pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta termasuk mobil dan motor.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu telah meneken Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam UU ini Jakarta bukan lagi jadi Ibu Kota Negara RI.
UU itu juga mengatur banyak hal termasuk kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan baik mobil dan sepeda motor.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024.
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Juga bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri.
Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
DPRD DKI Dorong Pembatasan Usia Kendaraan
Terbaru, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Ia menuturkan pembatasan usia kendaraan bisa menjdi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujarnya dikutip dari situs resmi DPRD DKI pada Senin (6/5/2024).
Meskipun kebijakan ini pernah diwacanakan pada 2025 lalu namum menurut dia beberapa negara lain sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang.
Salah satunya yaitu Singapura, pembatasan usia kendaraanya diatur lewat Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
“Iitu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” tutur dia.