Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Terekam CCTV, Terlihat Dibopong 5 Orang Senior

Inilah kabar terbaru dari kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Detik-detik Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Terekam CCTV, Terlihat Dibopong 5 Orang Senior
Istimewa
Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan detik-detik Taruna STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (29) dibopong karena tak sadarkan diri setelah dianiaya 

Tersangka akhirnya meminta korban dan teman-temannya untuk masuk ke toilet.

Di toilet tersebut, korban mendapat penganiayaan dengan dipukul sebanyak lima kali di bagian ulu hati.

Seketika korban tak sadarkan diri.

Kata Kapolres Metro Jakarta Utara

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Gidion Arif Setiawan membeberkan motif penganiayaan tersebut.

Ia menuturkan, tersangka melakukan hal tersebut karena merasa superior sebagai senior.

Sebelum insiden pemukulan terjadi, lanjut Gidion, sikap superioritas dari tersangka sudah tampak.

“Motifnya ya itu, kehidupan senioritas. Jadi mungkin tumbuh rasa arogansi,” ujar Gideon, dikutip dari Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Sikap senioritas yang dimaksud yakni saat TRS menanyakan siapa yang terkuat di antara lima orang juniornya tersebut.

"Ada satu kalimat dari tersangka yang menyatakan gini, ‘Mana yang paling kuat?'," kata Gidion.

"Kemudian korban mengatakan bahwa dia yang paling kuat karena dia merasa dirinya adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1 ini,” tuturnya.

Baca juga: Polres Metro Jakut Gelar Perkara Kasus Tewasnya Taruna STIP Putu Satria, Bakal Ada Tersangka Baru?

Mendengar hal tersebut, TRS langsung memukul korban di bagian ulu hari korban.

"Penindakan dilakukan menggunakan tangan kosong di toilet. Mereka dipanggil ke toilet karena sang senior merasa bahwa mereka melakukan kesalahan, yang mana menggunakan baju olahraga," ucap Gidion.

Kini, TRS dijerat dengan Pasal 337 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suasana Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta pasca insiden tewasnya mahasiswa tingkat 1 Putu Satria Ananta Rastika (19) oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) pada Jum'at (3/5/2024) lalu, Senin (6/5/2024).
Suasana Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta pasca insiden tewasnya mahasiswa tingkat 1 Putu Satria Ananta Rastika (19) oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) pada Jum'at (3/5/2024) lalu, Senin (6/5/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Kata Kuasa Hukum Korban

Tim kuasa hukum korban pun menunggu itikad baik dari pihak STIP dalam membantu menguak kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas