Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Sebut Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Adalah Pembunuhan Berencana

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan aksi Galang menusuk Uswatun Hasanah sebagai pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
zoom-in Kapolres Sebut Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Adalah Pembunuhan Berencana
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
MGS (25) alias Galang saat tiba di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap petugas di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) pukul 19.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MGS alias Galang (24) ternyata memiliki dendam kepada imam Musala Uswatun Hasanah, MS (71).

Karena dendam tersebut, Galang membunuh MS saat korban hendak melaksanakan salat subuh di Mushala Uswatun, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan aksi Galang menusuk Uswatun Hasanah sebagai pembunuhan berencana.

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Penusuk Imam Musala di Kebun Jeruk, Berupaya Kabur Saat akan Ditangkap

“Pada siang hari ini, kami dari Polres Metro Jakarta Barat akan menyampaikan informasi terkait dengan pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Peristiwa pembunuhan berencana terjadi saat MS hendak melaksanakan salat subuh di Mushala Uswatun, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

“Ketika korban akan mengambil air wudhu, tiba-tiba korban ditusuk atau ditikam oleh pelaku dari belakang,” ujar Syahduddi.

Usai penikaman, Galang langsung melarikan diri. Sedangkan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Graha Kedoya.

BERITA REKOMENDASI

“Pada 06.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Syahduddi.

Masih kata Syahduddi, motif pembunuhan berencana dilatarbelakangi Galang yang dendam terhadap korban.

Baca juga: Sosok Penikam Imam Musala Hingga Tewas di Kebon Jeruk, Potongan Rambut Cepak dan Berkumis Tipis

Setelah sepakan insiden ini, polisi menangkap Galang di kediamannya, Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2024) pukul 19.30 WIB.

Polisi juga terpaksa menembak kaki korban karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Atas tindakannya, Galang dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas