Pemuda di Bekasi Pasang Tarif Rp100 Ribu-Rp 350 Ribu ke Pelanggan Video Porno Anak, Begini Modusnya
Deki Yanto alias DY (25), tersangka penjual video porno anak di akun X dan Telegram sudah hampir dua tahun menjalankan aksinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deki Yanto alias DY (25), tersangka penjual video porno anak di akun X dan Telegram sudah hampir dua tahun menjalankan aksinya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan hingga saat ini, sudah 2.010 video porno anak yang disebar oleh tersangka.
"Dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah transmisikan 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," kata Hendri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Hendri mengatakan modus yang digunakan adalah dengan mengelola delapan akun X untuk mepromosikan video-video porno anak tersebut.
Setelah ada yang tertarik, maka pelanggannya mengirimkan uang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp350 ribu.
Total, kata Hendri, tersangka mempunyai ratusan grup telegram yang nantinya akan disebar video porno anak dan dinikmati pelanggannya.
Dari ratusan grup itu, ada tiga grup dengan pengguna terbanyak yakni grup bernama VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2 dan VVIP Indobocil 2.
"Dari tiga grup Telegram tadi, dapat kita rincikan dari 2.010 video ini. VVIP bocil sudah ditransmisikan 916 video, di VVIP bocil 1 itu 869 video, di Indobocil 2 sebanyak 225 video," ujarnya.
"Untuk total grup yang dimiliki pelaku, memiliki 105 grup. Jadi bisa dipilih oleh pelaku untuk calon pembeli ini atau ke calon pembeli lainnya. Channel Telegram nya ada VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbar, Skandal, VCS, Asia, dan lain-lain," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan asal-usul ribuan video yang diperoleh pelaku.
Pelaku mengunduh video dari aplikasi X yang kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Telegram.
"Terkait dengan konten-konten tersebut tersangka mendapatkan dari Twitter (sekarang X) dengan dia profiling sendiri. Dia bukan memproduksi jadi dia mencari sendiri dari jejaring media sosial dari Twitter ataupun dari akun-akun lainnya," ucap Seto.
Seto mengatakan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak X untuk menindaklanjuti hal tersebut. Akun-akun yang bermuatan konten asusila akan diblokir.
"Tindakan penyidik terhadap kegiatan dari akun Twitter tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan Twitter. Kami dari Subdit Cyber sangat bagus berhubungan dengan Meta, Instagram, Facebook dan Twitter untuk men-take down akun tersebut," pungkasnya.
Untuk informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria terkait kasus jual-beli video porno anak di bawah umur berinisial DY (25).
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Penangkapan itu, kata Ade Safri, berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik dan menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka.
Tersangka, kata Ade Safri, mematok harga Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno untuk para pembelinya.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ucapnya.
Setelah mendapat temuan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DY di warung milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu (29/5/2024).
"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target di tempat usaha (warung) orang tua target. Setelah menunjukan surat penugasan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari device target," kata dia.
"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," sambungnya.
Baca juga: Deky Jadi Tersangka Penjual Video Porno Anak di Telegram: Sebar 2.010 Video ke 398 Pelanggan Aktif
Saat ini, DY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.