Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 di siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Cairnya

Berikut cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 di laman siladu.jakarta.go.id, lantas kapan Bansos KLJ tahap 2 akan cair? ini jadwalnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 di siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Cairnya
siladu.jakarta.go.id
Laman Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 - Berikut cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 di laman siladu.jakarta.go.id, lantas kapan Bansos KLJ tahap 2 akan cair? ini jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2.

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membagikan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta tahap pertama pada Februari 2024 lalu.

Diketahui bansos Kartu Lansia Jakarta akan disalurkan dalam empat tahap, setiap tiga bulan sekali.

Setiap lansia penerima Kartu Lansia Jakarta akan menerima uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dalam setahun.

Merujuk pada pemberian dana bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 1, setiap lansia penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Saat ini pemberian bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 2 dinantikan oleh penerimanya.

Lantas bagaimana cara cek penermia bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 2?

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2

BERITA TERKAIT

Adapun cara mengetahui lansia yang mendapatkan bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 2 secara online, berikut ini.

1. Buka laman siladu.jakarta.go.id

2. Masukkan NIK lansia yang telah terdaftar di wilayah DKI Jakarta

3. Klik menu Cek

Baca juga: BPN: Program Bansos Beras 10 Kg Lanjut hingga Akhir Tahun, tapi Diberikan 2 Bulan Sekali

4. Kemudian tampilan secara otomatis menampilkan informasi terkait status penerima Kartu Lansia Jakarta.

Kapan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 cair?

Apabila dibagikan sesuai jadwal Dinsos, Bansos KLJ Tahap 2 akan cair mulai hari Senin, 3 Juni 2024.

Namun, jika belum menerimanya, Dinsos menjelaskan bahwa mungkin keperluan administrasinya belum selesai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas