Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 di siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Cairnya

Berikut cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 di laman siladu.jakarta.go.id, lantas kapan Bansos KLJ tahap 2 akan cair? ini jadwalnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 di siladu.jakarta.go.id, Ini Jadwal Cairnya
siladu.jakarta.go.id
Laman Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 - Berikut cara cek penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 di laman siladu.jakarta.go.id, lantas kapan Bansos KLJ tahap 2 akan cair? ini jadwalnya. 

Maka dari itu, pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta tahap 2 ini mungkin mundur maksimal sampai tanggal 30 Juni 2024.

Hingga artikel ini dibuat, pada akun media sosial Dinsos DKI Jakarta belum ada informasi terkait pencairan Bansos KLJ Tahap 2 ini.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta Tahap 2

Berikut ini adalah kriteria lansia yang bisa menerima bansos KLJ dari Dinsos DKI Jakarta.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas.
  2. Lansia berekonomi rendah (harus terdafatr dalam Basis Data Terpadu)
  3. Status ekonomi rendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu serta berkendal secara fisik atau psikologi.
  4. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.




Cara daftar Kartu Lansia Jakarta bagi yang tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) (Istimewa)

Berikut cara daftar KLJ, untuk lansia yang berhak menerima bansos dinsos DKI tersebut.

Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel

2. Buka aplikasi Cek Bansos

BERITA TERKAIT

3. Siapkan NIK dan KK

4. Pilih menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukkan hingga selesai

5. Setelah berhasil registrasi, klik meni Daftar Usulan untuk mendaftar DTKS tersebih dahulu.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas