Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya

Janji palsu Rp 15 juta justru membuat ibu muda di Tangsel menjadi tersangka setelah membuat video cabul dengan anaknya viral di media sosial.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya
Kolase Tribunnews/ist
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual ibu terhadap anak kandung di Tangerang Selatan. Janji palsu Rp 15 juta justru membuat ibu muda di Tangsel menjadi tersangka setelah membuat video cabul dengan anaknya viral di media sosial. 

Ade Ary mengatakan R mau melakukan itu karena adanya ancaman dari pemilik akun tersebut untuk menyebarkan foto telanjang dirinya yang sebelumnya sempat dikirimkan.

“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” ujarnya.

Selain ancaman, kata Ade Ary, R mau merekam aksi bejat dengan anak kandungnya itu karena lagi-lagi diiming-imingi uang Rp 15 juta.

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.

Nahas, ketika R menghubungi untuk pemilik akun tersebut untuk meminta imbalan uang, justru tidak bisa dihubungi.

“Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut.”

“Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” tuturnya.

Baca juga: Tanggapan Keluarga Ibu Muda di Tangsel yang Cabuli Anaknya Jadi Tersangka: Jangan Ditahan

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.

Di sisi lain, polisi masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Ade Ary.

Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.

“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas