Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pemerasan Modus Tukar Uang Receh di Palmerah Ditangkap Polisi: Modus Mengaku Kenal Bos Korban

Polisi menangkap Pendy Harahap alias PH dan Alpif Alkaf pelaku pemerasan bermodus tukar uang receh di Palmerah, Jakarta Barat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Pelaku Pemerasan Modus Tukar Uang Receh di Palmerah Ditangkap Polisi: Modus Mengaku Kenal Bos Korban
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan dengan modus tukar uang receh yang sempat viral di sosial media di Polsek Palmerah, Selasa (4/6/2024). Pada saat beraksi pelaku mengaku mengenal dengan bos korban. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Pendy Harahap alias PH dan Alpif Alkaf pelaku pemerasan bermodus tukar uang receh terhadap pedagang di Palmerah, Jakarta Barat.

Aksi kedua pelaku itu sempat viral di sosial media lantaran memaksa menukarkan uang receh yang belakangan diketahui senilai Rp400 ribu dengan uang Rp2,5 juta kepada pedagang ayam goreng pada Jum'at (31/5/2024) lalu.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, ketika melancarkan aksinya, pelaku sempat mengatakan bahwa ia mengenal bos daripada korban tersebut.

Baca juga: Viral Penjaga Kedai Ditipu Modus Tukar Uang Receh, Minta Rp2,5 Juta Tanpa Dihitung, Pelaku Ditangkap

"Ya jadi ditukarkan itu dia katanya 'cepet aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp2,5 juta ini kamu ambil aja uangnya'. Tapi ketika dicek uangnya gak sesuai, itu pengakuannya kaya gitu," kata Sugiran kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Pelaku yang mengaku kepada polisi bahwa sebelumnya telah mengincar korban lantaran dianggap mudah untuk dijadikan target.

Selain itu para pelaku pun kata Sugiran membagi dua hasil kejahatannya itu dengan nominal masing-masing Rp750 ribu.

Berita Rekomendasi

"Jadi dia ngincer (pedagang) Fried Chicken dianggap ini yang paling gampang, jadi ngincer Fried Chicken," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku pun dijerat Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas