Takut Menjanda Lagi, Seorang Ibu di Jakarta Timur Enggan Laporkan Suaminya Walau 3 Anaknya Dicabuli
Bahrudin Saleh (44) ditangkap karena mencabuli 3 anak tirinya puluhan kali. Kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan.
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Baharudin Saleh (44) ditangkap dan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/6/2024), usai melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur yakni SS (16) dan MA (8) hingga 50 kali di kediamannya di kawasan Cipayung, Jaktim.
Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukan kepala saja.
"Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya. (m26)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Saya Khilaf' Ucap Bahrudin Setelah Cabuli 3 Anak Tiri 50 Kali, Ibu Kandung Korban Diduga Ada Peran
Berita Rekomendasi